Jaksa Ungkap Perintah Febrie ke Ferry Boboho usai Terima Uang Rp55 Miliar: Dinginkan Dulu

Jonathan Simanjuntak
Sidang dakwaan eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah. (Foto: iNews)

Beberapa hari kemudian, Febrie disebut kembali memerintahkan Ferry untuk membawa dan menyerahkan uang tersebut kepada Nurman Herin.

Atas perintah tersebut, Nurman kemudian menemui Ferry dan menerima uang dari Tan Kian yang disimpan dalam tas ransel. Uang itu selanjutnya disimpan di PT Koin Money Changer (PT Kantor Omzet Indonesia), Jalan Cipete Raya Nomor 64, Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.

"Atas perintah Terdakwa, Nurman Herin menemui Ferry Yanto dan menerima uang dari Tan Kian tersebut yang disimpan dalam tas ransel, dan selanjutnya Nurman Herin menyimpan uang tersebut di Kantor PT KOIN Money Changer (PT Kantor Omzet Indonesia)," ungkap jaksa.

Setelah uang tersebut diserahkan dan disimpan, Ferry kembali melaporkan kepada Febrie perintah tersebut telah dilaksanakan.

"Beberapa hari kemudian bertempat di rumah terdakwa, Ferry Yanto Hongkiriwang melaporkan kepada terdakwa, 'Om, sudah diterima' kemudian terdakwa menjawab, 'Oh ya sudah, oke'," tandas jaksa.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
2 jam lalu

Eks Jampidsus Febrie Didakwa Peras Tan Kian Rp55 Miliar agar Tak Jadi Tersangka Korupsi

3 jam lalu

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana, 34 Jaksa Disiapkan Kejagung

3 jam lalu

Momen Eks Jampidsus Febrie Tiba di PN Jakpus Jalani Sidang Dakwaan, Pakai Baju Tahanan

21 jam lalu

Kejagung Kerahkan 34 JPU di Sidang Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal