Beberapa hari kemudian, Febrie disebut kembali memerintahkan Ferry untuk membawa dan menyerahkan uang tersebut kepada Nurman Herin.
Atas perintah tersebut, Nurman kemudian menemui Ferry dan menerima uang dari Tan Kian yang disimpan dalam tas ransel. Uang itu selanjutnya disimpan di PT Koin Money Changer (PT Kantor Omzet Indonesia), Jalan Cipete Raya Nomor 64, Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.
"Atas perintah Terdakwa, Nurman Herin menemui Ferry Yanto dan menerima uang dari Tan Kian tersebut yang disimpan dalam tas ransel, dan selanjutnya Nurman Herin menyimpan uang tersebut di Kantor PT KOIN Money Changer (PT Kantor Omzet Indonesia)," ungkap jaksa.
Setelah uang tersebut diserahkan dan disimpan, Ferry kembali melaporkan kepada Febrie perintah tersebut telah dilaksanakan.
"Beberapa hari kemudian bertempat di rumah terdakwa, Ferry Yanto Hongkiriwang melaporkan kepada terdakwa, 'Om, sudah diterima' kemudian terdakwa menjawab, 'Oh ya sudah, oke'," tandas jaksa.