Jaksa Ungkap Perintah Febrie ke Ferry Boboho usai Terima Uang Rp55 Miliar: Dinginkan Dulu

Jonathan Simanjuntak
Sidang dakwaan eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah didakwa memeras pengusaha Tan Kian dalam penanganan kasus PT Asuransi Jiwasraya senilai 5 juta dolar Singapura atau Rp5 miliar. Febrie juga disebut memerintahkan agar uang hasil pemerasan tersebut "didinginkan".

Hal tersebut terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026). Dalam perkara tersebut, Febrie melalui Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho disebut menerima uang dari Tan Kian.

"Ferry Yanto menerima uang dari Tan Kian sebanyak tiga tahap dalam bentuk mata uang dolar Singapura yang totalnya berjumlah SGD5 juta atau Rp55 miliar," ujar jaksa penuntut umum (JPU), Rabu (7/10/2026).

Setelah menerima uang tersebut, Ferry kemudian melaporkannya kepada Febrie. Saat itulah, Febrie disebut memberikan perintah agar uang tersebut "didinginkan".

"Atas penerimaan uang tersebut, Ferry Yanto melaporkan kepada terdakwa dan terdakwa mengatakan, 'dinginkan saja dulu'," tutur jaksa.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
1 jam lalu

Eks Jampidsus Febrie Didakwa Peras Tan Kian Rp55 Miliar agar Tak Jadi Tersangka Korupsi

2 jam lalu

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana, 34 Jaksa Disiapkan Kejagung

2 jam lalu

Momen Eks Jampidsus Febrie Tiba di PN Jakpus Jalani Sidang Dakwaan, Pakai Baju Tahanan

20 jam lalu

Kejagung Kerahkan 34 JPU di Sidang Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal