Aturan ganjil genap Jakarta hanya aktif saat hari kerja. Pada akhir pekan, Sabtu dan Minggu, pengendara bebas melintasi semua ruas tanpa memerhatikan nomor pelat kendaraan.
Hal yang sama berlaku saat hari libur nasional. Meski begitu, warga tetap disarankan memperbarui informasi harian dari sumber resmi seperti Dishub DKI Jakarta atau Korlantas Polri.
Pelanggaran aturan ini dapat dikenakan sanksi tilang sesuai ketentuan UU Lalu Lintas. Oleh karena itu, pastikan untuk selalu memeriksa pelat nomor kendaraan sebelum melewati jalur ganjil genap Jakarta.
Penerapan aturan ganjil genap Jakarta 2025 merupakan langkah strategis untuk mengurai kemacetan yang semakin parah. Dengan memperluas cakupan wilayah dan memasukkan akses gerbang tol ke dalam zona pengawasan, warga diminta untuk lebih cermat sebelum berkendara. Taat aturan, aman di jalan.