Jalan Rusak di Lampung, KPK Buka Peluang Selidiki Dugaan Korupsi

Arie Dwi Satrio
Mobil Presiden Joko Widodo saat melewati jalan rusak di Lampung (tangkapan layar video)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menyelidiki ada tidaknya unsur tindak pidana korupsi terkait jalan rusak di Lampung. KPK mempunyai kewajiban menyelidiki potensi korupsi terkait proyek perbaikan hingga pemeliharaan jalan jika diduga bermasalah.

"Jadi KPK ataupun aparat penegak hukum lain mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti setiap informasi yang berindikasi tentunya tindak pidana korupsi," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, Selasa (9/5/2023).

KPK sudah mengantongi informasi terkait maraknya jalan rusak di Lampung. Namun, Johanis belum dapat menyimpulkan apakah terdapat dugaan unsur korupsi terkait proyek infrastruktur jalan di daerah itu. Johanis berjanji bakal membahas masalah tersebut dengan pimpinan KPK lainnya.

"Nanti saya sampaikan kepada pimpinan lain untuk didiskusikan bersama tentang hal itu," kata Johanis.

Terkait audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai penyerapan anggaran Pemerintah Provinsi Lampung, hal itu katanya baru dapat dilakukan setelah masuk proses penyidikan. Sementara dalam proses penyelidikan, belum bisa dilakukan audit BPK.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

Silmy Karim Diduga Rutin Beri Uang ke Dosen UB saat Bimbingan S3, Duit Hasil Pemerasan

2 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs, Segera Disidang

3 hari lalu

Sidang Kasus Kuota Haji, Saksi Sebut Eks Menag Yaqut Tak Tahu soal Uang untuk Pansus DPR

3 hari lalu

Geledah Kantor Bela Parahyangan, KPK Sita Dokumen Perpanjangan HGB ke Kementerian ATR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal