Jalan Rusak di Lampung, KPK Buka Peluang Selidiki Dugaan Korupsi

Arie Dwi Satrio
Mobil Presiden Joko Widodo saat melewati jalan rusak di Lampung (tangkapan layar video)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menyelidiki ada tidaknya unsur tindak pidana korupsi terkait jalan rusak di Lampung. KPK mempunyai kewajiban menyelidiki potensi korupsi terkait proyek perbaikan hingga pemeliharaan jalan jika diduga bermasalah.

"Jadi KPK ataupun aparat penegak hukum lain mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti setiap informasi yang berindikasi tentunya tindak pidana korupsi," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, Selasa (9/5/2023).

KPK sudah mengantongi informasi terkait maraknya jalan rusak di Lampung. Namun, Johanis belum dapat menyimpulkan apakah terdapat dugaan unsur korupsi terkait proyek infrastruktur jalan di daerah itu. Johanis berjanji bakal membahas masalah tersebut dengan pimpinan KPK lainnya.

"Nanti saya sampaikan kepada pimpinan lain untuk didiskusikan bersama tentang hal itu," kata Johanis.

Terkait audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai penyerapan anggaran Pemerintah Provinsi Lampung, hal itu katanya baru dapat dilakukan setelah masuk proses penyidikan. Sementara dalam proses penyelidikan, belum bisa dilakukan audit BPK.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
16 jam lalu

Prabowo Usul Bentuk Pengadilan Ad Hoc Usut Pelanggaran BUMN, Ini Reaksi KPK

18 jam lalu

KPK Periksa 8 Saksi Kasus Pemerasan Bupati Pemalang, 2 Anggota DPRD Jateng

1 hari lalu

BNPB Sebut Infrastruktur Listrik dan Komunikasi di NTT Mulai Pulih usai Gempa M7,7

2 hari lalu

Upacara HUT ke-81 RI, Ketua KPK Ajak Pegawai Galang Donasi untuk Korban Gempa NTT

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal