Dia menjelaskan, exercise yang dimaksud dilakukan melalui praperadilan untuk menguji prosedur, bukan pokok perkara. Menurutnya, mekanisme tersebut dapat ditempuh sebagaimana diatur dalam undang-undang dan telah mendapat persetujuan Mahkamah Agung.
"Buktinya pengajuan kami untuk praperadilan ini disetujui Mahkamah Agung dan sudah mendapatkan nomor perkara, dan sidang yang sudah mendapatkan nomor perkara 354 di sidang PN Jakarta Timur sudah hilang. Memang kami sah melakukan praperadilan ini," tuturnya.
Dokter Tifa menegaskan, langkah tersebut tidak hanya dilakukan untuk kepentingan dirinya, tetapi juga sebagai upaya agar persoalan serupa tidak dialami masyarakat lainnya.
"Ini perjuangan kami, untuk seluruh masyarakat Indonesia, agar tidak terjadi presiden yang menimpa masyarakat Indonesia lainnya. Mohon doanya agar praperadilan ini bisa berjalan betul-betul menegakan hukum, lalu apa yang diputuskan Mahkamah Agung pada praperadilan ini bermanfaat bagi kita semuanya," ucapnya.