Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dokter Tifa Luruskan soal Hijrah dari Isu Ijazah Jokowi: Tugas Saya sebagai Peneliti Sudah Selesai
Advertisement . Scroll to see content

Relawan Jokowi Sebut Praperadilan Dokter Tifa Tak Sesuai Objek KUHAP, Potensi Abuse of Process

Kamis, 06 Agustus 2026 - 21:25:00 WIB
Relawan Jokowi Sebut Praperadilan Dokter Tifa Tak Sesuai Objek KUHAP, Potensi Abuse of Process
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Projo, Freddy Damanik. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Projo Freddy Damanik menilai praperadilan yang diajukan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa terkait kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sah-sah saja dianggap sebagai bentuk intellectual exercise. Namun, menurutnya, langkah tersebut berpotensi menjadi penyalahgunaan proses hukum atau abuse of process karena objek yang diajukan dinilai tidak sesuai dengan ketentuan KUHAP.

"Saya justru melihatnya sah-sah saja melakukan terobosan intellectual exercise, sah-sah saja sebetulnya. Tapi saya justru melihatnya ini sebuah abuse of process," kata Freddy dalam program Interupsi bertajuk "Status Terdakwanya Dipertanyakan, Dokter Tifa Melawan!" yang tayang di iNews, Kamis (6/8/2026).

Menurut dia, instrumen praperadilan telah diatur secara tegas dalam KUHAP, termasuk mengenai objek yang dapat diajukan. Karena itu, penggunaan praperadilan di luar ketentuan tersebut dinilai tidak tepat.

"Jadi ketika hak dipergunakan, ketika terjadi penyalahgunaan instrumen hukum yang harusnya instrumen praperadilan itu objeknya sudah jelas, di KUHAP sudah diatur. Tidak ada di situ, di dalam praperadilan sekarang ini tidak masuk," ujarnya.

Freddy menegaskan, objek yang diajukan dalam permohonan tersebut bukan merupakan hak tersangka atau terdakwa untuk dipraperadilankan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut