PADANG LAWAS, iNews.id - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau JAM-Pidsus Febrie Adriansyah selaku Ketua Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), yang terdiri dari berbagai Kementerian/Lembaga termasuk TNI/Polri, telah melaksanakan eksekusi fisik atas lahan seluas 47.000 hektare di kawasan hutan Register 40, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Jaksa Eksekutor berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2462/K/Pid/2006 tanggal 12 Februari 2007 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Adapun eksekusi dimaksud dilakukan sebagai perwujudan penegakan kedaulatan hukum atas hak negara, yang telah dikuasai oleh pihak-pihak terkait secara tidak sah selama lebih 18 tahun. Oleh karenanya, negara hadir guna menegakkan kewibawaan hukum melalui penguasaan kembali lahan tersebut.
Eksekusi fisik ini melibatkan peran penting Tim Satgas PKH, termasuk Tim Satgas Garuda dan unsur-unsur terkait, yang memberikan dukungan penuh kepada Jaksa Eksekutor. Melalui sinergi tersebut, lahan seluas 47.000 hektare yang sebelumnya dikuasai oleh: