Jamin Keselamatan Jurnalis, Dewan Pers Teken Kerja Sama dengan Polri

Achmad Al Fiqri
Gedung Dewan Pers (foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Dewan Pers meneken perjanjian kerja sama dengan Polri untuk menjamin kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan. Kerja profesional jurnalistik akan dilindungi.

"Ini langkah konkret terkait menjamin kerja kerja jurnalistik teman-teman pers di mana selama ini sering kali menjadi persoalan ketika teman-teman melakukan kegiatan jurnalistik," kata Plt Ketua Dewan Pers Agung Dharmajaya di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (10/11/2022).

Sementara itu, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Arif Zulkifli menerangkan kerja sama ini merupakan turunan dari nota kesepahaman (MoU) Dewan Pers dengan Polri untuk meminimalisasi kriminalisasi karya jurnalistik.

Adapun MoU itu sebagaimana tertuang dalam surat Nomor: 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor: NK/4/III/2022. 

Arif Zulkifli menjelaskan, perjanjian kerja sama itu ll sebagai pedoman bagi Dewan Pers dan Polri dalam rangka pelaksanaan teknis pelindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan. Maka, tidak ada lagi wartawan yang dilaporkan kepada polisi menggunakan regulasi selain UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
19 hari lalu

Dewan Pers Soroti Ledakan Informasi di Era Digital, Banyak yang Tak Berkualitas

19 hari lalu

Dewan Pers Terima 800 Aduan Sengketa Pers hingga Juli 2026, 454 Laporan Tuntas

27 hari lalu

Wartawan Udin Bernas Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Nama Diabadikan di Aula PWI DIY

28 hari lalu

Motor Wartawan iNews Media Group Hilang Dicuri di Depan Gedung Kemenko Polkam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal