JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) melaksanakan Sosialisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang berlangsung di Kabupaten Garut, Jawa Barat pada Kamis (18/12/2025).
Hadir mewakili Jamintel, yaitu Direktur II Subeno yang menyampaikan pesan dari Jamintel Reda Manthovani. Dalam sambutannya, dia menekankan bahwa posisi desa sangat sentral dan strategis dalam percepatan realisasi program pembangunan pemerintah, termasuk penyaluran Dana Desa yang harus tepat mutu, tepat waktu dan tepat sasaran.
Tren korupsi desa meningkat berdasarkan data statistik, penanganan perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan Kepala Desa menunjukkan tren peningkatan yang signifikan. Antara lain, yakni pada 2023 sebanyak 187 kasus, serta pada 2024 sebanyak 275 kasus. Kemudian, pada semester I-2025 (Januari - Juni) sebanyak 459 kasus, sedangkan pada periode Juli - Oktober 2025 sebanyak 477 kasus.
“Menyikapi hal tersebut, Kejaksaan mendorong penggunaan konsep ultimum remedium sesuai Instruksi Jaksa Agung RI untuk menekan penyimpangan anggaran desa,” ujarnya.
Sinergi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Untuk memaksimalkan pengawasan di 75.259 desa di seluruh Indonesia, Kejaksaan RI berkolaborasi dengan ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional). BPD diharapkan bersinergi dengan Kejaksaan dalam tiga fungsi utama, yaitu:
1. Pembahasan dan Menyepakati Rancangan Peraturan Desa
Memastikan kebijakan desa memiliki kepatuhan hukum dan bebas dari kepentingan pihak tertentu.