Jangan Lupa Bawa e-KTP dan Surat Pemberitahuan Saat ke TPS!

Felldy Aslya Utama
Pemilih harus membawa e-KTP dan surat pemberitahuan saat ke TPS (Foto: MNC)

JAKARTA, iNews.id - Hari ini, 14 Februari 2024, adalah hari yang dinanti-nanti oleh seluruh rakyat Indonesia. Hari ini adalah hari pencoblosan Pemilu 2024.

Bagi pemilih yang ingin menggunakan hak pilihnya, pastikan membawa dua dokumen penting:

1. e-KTP sebagai bukti identitas diri Anda yang wajib ditunjukkan saat pencoblosan.
2. Surat Pemberitahuan (Formulir C6): Surat ini berisi informasi tentang lokasi TPS Anda dan waktu pemungutan suara.


Surat Pemberitahuan (Formulir C6) dibagikan oleh KPPS kepada setiap pemilih yang terdaftar di DPT. Surat ini berisi informasi penting seperti:

1. Lokasi TPS: Di mana Anda harus pergi untuk mencoblos.
2. Waktu Pemungutan Suara: Jam berapa TPS buka dan tutup.
3. Nomor Urut DPT: Nomor urut Anda dalam Daftar Pemilih Tetap.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Dukcapil Minta Warga Tak Sembarangan Fotokopi e-KTP, Ini Bahayanya!

Nasional
6 hari lalu

Heboh Larang Warga Fotokopi e-KTP, Dukcapil Beri Penjelasan

Nasional
7 hari lalu

Mahfud MD Usul Ambang Batas Parlemen Dihapus, Soroti 17 Juta Suara Pemilu 2024 Terbuang

Nasional
24 hari lalu

Heboh Usulan Denda Urus e-KTP Hilang, Wamendagri: Maksudnya Biaya Cetak Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal