Jangan Lupa Bawa e-KTP dan Surat Pemberitahuan Saat ke TPS!

Felldy Aslya Utama
Pemilih harus membawa e-KTP dan surat pemberitahuan saat ke TPS (Foto: MNC)

JAKARTA, iNews.id - Hari ini, 14 Februari 2024, adalah hari yang dinanti-nanti oleh seluruh rakyat Indonesia. Hari ini adalah hari pencoblosan Pemilu 2024.

Bagi pemilih yang ingin menggunakan hak pilihnya, pastikan membawa dua dokumen penting:

1. e-KTP sebagai bukti identitas diri Anda yang wajib ditunjukkan saat pencoblosan.
2. Surat Pemberitahuan (Formulir C6): Surat ini berisi informasi tentang lokasi TPS Anda dan waktu pemungutan suara.


Surat Pemberitahuan (Formulir C6) dibagikan oleh KPPS kepada setiap pemilih yang terdaftar di DPT. Surat ini berisi informasi penting seperti:

1. Lokasi TPS: Di mana Anda harus pergi untuk mencoblos.
2. Waktu Pemungutan Suara: Jam berapa TPS buka dan tutup.
3. Nomor Urut DPT: Nomor urut Anda dalam Daftar Pemilih Tetap.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

KPK bakal Koordinasi dengan Bareskrim Polri terkait Dugaan TPPU Setya Novanto

Nasional
5 bulan lalu

Sidang Ekstradisi Paulus Tannos Digelar Selama 3 Hari

Nasional
8 bulan lalu

Buron Kasus e-KTP Paulus Tannos Masih Jalani Proses Penuntutan di Singapura

Nasional
10 bulan lalu

Buronan Paulus Tannos segera Dibawa ke RI, Menkum: Prosesnya Sehari Dua Hari

Nasional
10 bulan lalu

KPK segera Seret Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos dari Singapura

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal