Jika tidak membawa Surat Pemberitahuan, pemilih tetap bisa mencoblos asalkan membawa e-KTP dan terdaftar di DPT. Petugas KPPS akan membantu mencari data pemilih di Sistem Informasi Data Pemilih.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asya'ri meminta kepada pemilih, sebelum menggunakan hak pilihnya, untuk memeriksa terlebih dahulu kondisi dari kertas surat suara yang dibagikan oleh KPPS.
Dia menyampaikan bahwa pemungutan suara akan dilakukan pada pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
Sebelum menggunakan hak pilih, Hasyim mengharapkan para pemilih itu mengisi daftar hadir terlebih dahulu, untuk memastikan kehadirinnya itu sudah tercatat.
"Ini juga dalam rangka untuk menghindari ada orang yang tidak bertanggung jawab menggunakan kesempatannya lebih dari satu kali," kata Hasyim di Gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2024).