Jangan Lupa Bawa e-KTP dan Surat Pemberitahuan Saat ke TPS!

Felldy Aslya Utama
Pemilih harus membawa e-KTP dan surat pemberitahuan saat ke TPS (Foto: MNC)


Jika tidak membawa Surat Pemberitahuan, pemilih tetap bisa mencoblos asalkan membawa e-KTP dan terdaftar di DPT. Petugas KPPS akan membantu mencari data pemilih di Sistem Informasi Data Pemilih.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asya'ri meminta kepada pemilih, sebelum menggunakan hak pilihnya, untuk memeriksa terlebih dahulu kondisi dari kertas surat suara yang dibagikan oleh KPPS.

Dia menyampaikan bahwa pemungutan suara akan dilakukan pada pukul 07.00-13.00 waktu setempat.

Sebelum menggunakan hak pilih, Hasyim mengharapkan para pemilih itu mengisi daftar hadir terlebih dahulu, untuk memastikan kehadirinnya itu sudah tercatat.

"Ini juga dalam rangka untuk menghindari ada orang yang tidak bertanggung jawab menggunakan kesempatannya lebih dari satu kali," kata Hasyim di Gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2024).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

KPK bakal Koordinasi dengan Bareskrim Polri terkait Dugaan TPPU Setya Novanto

Nasional
5 bulan lalu

Sidang Ekstradisi Paulus Tannos Digelar Selama 3 Hari

Nasional
8 bulan lalu

Buron Kasus e-KTP Paulus Tannos Masih Jalani Proses Penuntutan di Singapura

Nasional
10 bulan lalu

Buronan Paulus Tannos segera Dibawa ke RI, Menkum: Prosesnya Sehari Dua Hari

Nasional
10 bulan lalu

KPK segera Seret Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos dari Singapura

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal