Jasa Raharja Beri Jaminan Penumpang Bus yang Alami Kecelakaan di Pemalang

Rizqa Leony Putri
PT Jasa Raharja memberikan jaminan kepada korban kecelakaan bus PO Sudiro Tunggal Jaya di Pemalang. (Foto: dok Jasa Raharja)

Direktur Operasional PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menyatakan, “Seluruh penumpang terjamin oleh Jasa Raharja, ini sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah sesuai dengan Undang-Undang dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.15 tahun 2017." 

Dia menambahkan bahwa penumpang yang meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta. Sementara bagi penumpang luka-luka, Jasa Raharja menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp20 juta. 

PT Jasa Raharja yang tergabung dalam Group Holding Perasuransian dan Penjaminan atau Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat. Hal ini sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan.

(CM) 

Editor : Rizqa Leony Putri
Artikel Terkait
Megapolitan
23 hari lalu

Kecelakaan Maut di Depok, Penumpang Motor Tewas Ditabrak Lari Truk

Megapolitan
22 hari lalu

Kronologi 9 Pemotor Jatuh Terpeleset gegara Minyak Tumpah di Tangerang

Nasional
23 hari lalu

Wagub Sumbar Vasko Ruseimy Kecelakaan, Mobil Dinas Tabrak Truk di Solok

Megapolitan
23 hari lalu

Minyak Tumpah di Jalan Sudirman Tangerang, 9 Pemotor Terluka karena Jatuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal