Jasa Raharja Beri Jaminan Penumpang Bus yang Alami Kecelakaan di Pemalang

Rizqa Leony Putri
PT Jasa Raharja memberikan jaminan kepada korban kecelakaan bus PO Sudiro Tunggal Jaya di Pemalang. (Foto: dok Jasa Raharja)

Direktur Operasional PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menyatakan, “Seluruh penumpang terjamin oleh Jasa Raharja, ini sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah sesuai dengan Undang-Undang dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.15 tahun 2017." 

Dia menambahkan bahwa penumpang yang meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta. Sementara bagi penumpang luka-luka, Jasa Raharja menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp20 juta. 

PT Jasa Raharja yang tergabung dalam Group Holding Perasuransian dan Penjaminan atau Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat. Hal ini sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan.

(CM) 

Editor : Rizqa Leony Putri
Artikel Terkait
Internasional
5 hari lalu

Boeing Dihukum Bayar Rp599 Miliar ke Keluarga Korban Kecelakaan 737 MAX

Megapolitan
9 hari lalu

Kecelakaan Mobil Tabrak Tenda Maulid Nabi di Kembangan Jakbar, 2 Orang Luka-Luka

Aksesoris
9 hari lalu

Studi: Lampu LED Bisa Jadi Sumber Kecelakaan!

Nasional
14 hari lalu

Prabowo Perintahkan KAI Bangun Pintu Lintasan: Tidak Boleh Ada Kecelakaan Lagi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal