Jasa Raharja Ingatkan Masyarakat Urus Klaim Santunan Kecelakaan, Rivan: Hindari Batas Kadaluarsa 

Rizqa Leony Putri
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono. (Foto: dok Jasa Raharja)

JAKARTA, iNews.id – PT Jasa Raharja sebagai penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas jalan dan kecelakaan penumpang angkutan umum, terus berkomitmen memberikan kualitas layanan dengan cepat dengan hasil manfaat yang terbaik. Jasa Raharja menetapkan parameter pelayanan terkait masa jangka waktu pelayanan atau kadaluarsa klaim kecelakaan enam bulan setelah kejadian.

“Jasa Raharja ingatkan dan ingin masyarakat lebih peduli terkait hak santunan yang dimiliki beserta jangka waktu pertanggungannya agar masyarakat bisa menerima manfaat dengan optimal,” ujar Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa (1/3/2022).

Dalam parameter pelayanan batas waktu pelayanan klaim santunan kecelakaan atau kadaluarsa, jelas Rivan, sesuai Pasal 18 PP No 17/1965 dan No 18/1965 tentang hak santunan menjadi gugur atau kadaluarsa bila tuntutan pembayaran ganti kerugian pertanggungan tidak diajukan dalam waktu enam bulan sesudah terjadinya kecelakaan.

Selain itu, tuntutan tidak bisa diajukan gugatan ke Pengadilan Perdata yang berwenang dalam waktu enam bulan sesudah tuntutan pembayaran ganti kerugian pertanggungan ditolak secara tertulis Direksi Perseroan, dan hak atas ganti kerugian pertanggungan tidak direalisasi dengan suatu penagihan kepada Perseroan atau pihak lain dalam waktu tiga bulan sesudah hak tersebut diakui, ditetapkan atau disahkan.

“Kami himbau klaim harus diajukan secepat mungkin dan diurus setelah kecelakaan lalu lintas terjadi agar korban atau ahli waris segera menerima haknya dan terhindar dari batas kadaluarsa,” kata Rivan.

Editor : Rizqa Leony Putri
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Jasa Raharja Cek Posko Kecelakaan KMP Tunu, Jamin Tiap Korban Dapat Santunan

Bisnis
8 bulan lalu

Cara Daftar Mudik Gratis Jasa Raharja 2025 Beserta Syaratnya

Nasional
9 bulan lalu

Geledah Kantor Asuransi Jasa Raharja Putera Bandung, KPK Sita Deposito Senilai Rp6,4 Miliar

Megapolitan
1 tahun lalu

Korlantas Polri Giatkan Operasi Gabungan, Tingkatkan Kepatuhan Bayar Pajak Kendaraan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal