BANYUMAS, iNews.id - PT Jasa Raharja langsung sigap mendatangi tempat kejadian kecelakaan beruntun yang mengakibatkan enam orang meninggal dunia dan sembilan orang mengalami luka-luka.
Kecelakaan terjadi di Jalan Letjend Pol Suprapto, Desa Banjarsari, Sokaraja, Banyumas, tepatnya depan pabrik torens pada Rabu (23/6/2021), sekitar pukul 19.30 WIB.
Kecelakaan bermula ketika bus yang melaju dari arah timur ke barat mengalami oleng ke kanan. Pada saat yang bersamaan dari arah berlawanan melaju dua mobil MVP dan satu mobil LCGC yang berjalan beriringan karena jarak terlalu dekat sehingga terjadilah laka lantas.
Menyikapi hal tersebut Dewi Aryani Suzana Direktur Operasional PT Jasa Raharja A member of IFG menyatakan bahwa seluruh korban dijamin oleh Jasa Raharja sebagai bentuk perlindungan dasar Pemerintah sesuai dengan Undang-undang dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017.
"Bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta, sementara bagi korban luka- luka, Jasa Raharja akan berkoordinasi dengan rumah sakit di mana korban dirawat, guna penerbitan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp20 juta serta menyediakan manfaat tambahan bantuan biaya P3K maksimum Rp1 juta, dan bantuan biaya ambulance maksimum sebesar Rp500 ribu terhadap masing-masing korban luka," katanya.