JAKARTA, iNews.id - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII melayangkan somasi atau teguran kepada pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) agar segera mengosongkan tanah di Megamendung, Bogor, Jawa Barat yang kini dimanfaatkan sebagai Pondok Pesantren (Ponpes) Agrokultural Markaz Syariah. Tim kuasa hukum Habib Rizieq yang dipimpin Sekretaris Umum FPI, Munarman pun menjawab somasi tersebut.
Dalam surat yang ditujukan kepada Mohammad Yudayat selaku Direktur PTPN VIII, tim kuasa hukum Habib Rizieq mengatakan somasi yang dilayangkan salah sasaran. Menurut mereka PTPN VIII seharusnya mengajukan gugatan perdata atau pidana kepada pihak yang menjual tanah tersebut kepada Habib Rizieq.
"Pengakuan tersebut dibenarkan oleh pejabat terkait yang mengetahui dan memproses administrasi peralihan atas tanah tersebut. Dilihat dari aspek hukum perdata atau hukum acara perdata PT PN VIII keliru dan tidak memiliki alasan hukum meminta pihak HRS mengosongkan lahan tersebut kecuali ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," tulis poin pertama jawaban somasi tersebut.
Tim kuasa hukum Habib Rizieq menjelaskan HRS membeli tanah tersebut dari petani yang telah menguasai dan mengelola lahan tersebut selama kurang lebih 25 tahun. Atas dasar penguasaan lahan yang begitu lama, Habib Rizieq berkeyakinan tanah itu dikuasi para petani tersebut.
Habib Rizieq juga mengklaim proses jual beli lahan dengan para petani diketahui secara lengkap oleh perangkat pemerintahan mulai dari RT, RW, desa sampai tembusan kepada bupati serta gubernur Jawa Barat. Tim kuasa hukum Habib Rizieq juga menyertakan dalil Surat Edaran Mahkamah Agung yang menegaskan Putusan MARI No. 251K/Sip/1958 tanggal 26 Desember 1958 yang mencantumkan kaidah hukum pembeli dilindungi itikad baik.