Jawab Somasi PTPN VIII soal Lahan Ponpes di Megamendung, Tim Hukum Habib Rizieq: Somasi Salah Pihak

Irfan Ma'ruf
Pondok Pesantren Markaz Syariah di Megamendung, Bogor milik Habib Rizieq yang dipermasalahkan PTPN VIII. (Foto: Istimewa)

Tim kuasa hukum menjelaskan PTPN VIII sudah lebih dari 25 tahun menelantarkan lahan tersebut sehingga menurut mereka Hak Guna Bangunan (HGU) atas lahan tersebut otomatis menjadi objek land reform. Pada poin terakhir, tim kuasa hukum Habib Rizieq siap berdialog dengan PTPN VIII untuk mencari jalan keluar atas masalah ini.

"Kami siap dan bersedia untuk duduk bersama, berdialog secara musyawarah untuk mencari solusi atau jalan keluar atas permasalahan ini dengan pihak saudara dan instansi terkait lainnya," bunyi poin terakhir.

Selain Munarman, tim kuasa hukum Habib Rizieq dalam kasus ini yaitu Sugito Atmo Pawiro, Ichwanudin Tuankotta, Aziz Yanuar, Nasrullah Nasution, dan Yudi Kosasih.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Kuliner
5 hari lalu

3 tempat nongkrong di Jonggol Bogor yang Lagi Hits, Nyaman dan Cocok Buat Santai

Buletin
10 hari lalu

Detik-detik Asrama Putri Ponpes di Situbondo Ambruk, 1 Santriwati Tewas dan Belasan Luka-Luka

Nasional
17 hari lalu

Di Depan Santri, Gibran: Pembentukan Ditjen Pesantren Kado dari Presiden

Nasional
18 hari lalu

Istana Ungkap Alasan Pembentukan Ditjen Ponpes, Singgung Kasus Ambruknya Bangunan Al Khoziny

Nasional
26 hari lalu

Menko PM, Menag, hingga Menteri PU Teken Kerja Sama Pembangunan Ponpes: Ini Sesuai Arahan Presiden Prabowo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal