Tim kuasa hukum menjelaskan PTPN VIII sudah lebih dari 25 tahun menelantarkan lahan tersebut sehingga menurut mereka Hak Guna Bangunan (HGU) atas lahan tersebut otomatis menjadi objek land reform. Pada poin terakhir, tim kuasa hukum Habib Rizieq siap berdialog dengan PTPN VIII untuk mencari jalan keluar atas masalah ini.
"Kami siap dan bersedia untuk duduk bersama, berdialog secara musyawarah untuk mencari solusi atau jalan keluar atas permasalahan ini dengan pihak saudara dan instansi terkait lainnya," bunyi poin terakhir.
Selain Munarman, tim kuasa hukum Habib Rizieq dalam kasus ini yaitu Sugito Atmo Pawiro, Ichwanudin Tuankotta, Aziz Yanuar, Nasrullah Nasution, dan Yudi Kosasih.