Jawab Somasi PTPN VIII soal Lahan Ponpes di Megamendung, Tim Hukum Habib Rizieq: Somasi Salah Pihak

Irfan Ma'ruf
Pondok Pesantren Markaz Syariah di Megamendung, Bogor milik Habib Rizieq yang dipermasalahkan PTPN VIII. (Foto: Istimewa)

Tim kuasa hukum menjelaskan PTPN VIII sudah lebih dari 25 tahun menelantarkan lahan tersebut sehingga menurut mereka Hak Guna Bangunan (HGU) atas lahan tersebut otomatis menjadi objek land reform. Pada poin terakhir, tim kuasa hukum Habib Rizieq siap berdialog dengan PTPN VIII untuk mencari jalan keluar atas masalah ini.

"Kami siap dan bersedia untuk duduk bersama, berdialog secara musyawarah untuk mencari solusi atau jalan keluar atas permasalahan ini dengan pihak saudara dan instansi terkait lainnya," bunyi poin terakhir.

Selain Munarman, tim kuasa hukum Habib Rizieq dalam kasus ini yaitu Sugito Atmo Pawiro, Ichwanudin Tuankotta, Aziz Yanuar, Nasrullah Nasution, dan Yudi Kosasih.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
7 hari lalu

Geledah Kantor Summarecon di Bogor, KPK Sita Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik

7 hari lalu

Jadwal KRL Bogor Kembali Normal, 4 Perjalanan Ditambah jadi 392 Sehari

10 hari lalu

KPK Geledah Kantor Summarecon di Jaktim Terkait Kasus Suap HGB Bogor

13 hari lalu

KPK Gelar OTT Dugaan Suap HGB di ATR/BPN Bogor, 17 Orang Ditangkap Termasuk Fahd A Rafiq

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal