Herzaky memandang jika para pelaku Gerakan Pengambil alihan PD (GPK-PD) masih berencana melakukan Kongres Luar Biasa (KLB) dengan menyinggung sejarah Partai di masa lalu, maka sudah pasti tindakan itu inkonstitusional dan ilegal. Dia menegaskan hal itu inkonstitusional karena KLB harus disetujui Majelis Tinggi Partai (MTP) yang mana saat ini SBY menjabat posisi itu, dan juga Ketum PD, Agus Harimurti Yudhyono (AHY) juga menjadi Wakil ketua MTP.
"Masa Mas AHY mau mengkudeta diri sendiri? Lalu, ada pula syarat 2/3 dari seluruh 34 DPD dan 1/2 dari 514 DPC, yang semuanya sudah menyatakan setia kepada Ketum AHY dan menolak KLB. Ilegal karena kalau ada KLB, pasti yang hadir bukan pemilik suara sah. Alias KLB Bodong ini namanya," ujarnya.
Oleh sebab itu, Herzaky mengaku pihaknya mengingatkan para mantan kader yang baru saja dipecat agar jangan umbar pepesan kosong. Sebaiknya waktu yang ada mereka manfaatkan buat membantu rakyat yang sedang kesulitan akibat pandemi dan bencana.
"Jangan buat kisruh dan rusak demokrasi kita. Kami, Partai Demokrat sedang fokus bekerja untuk membantu rakyat terdampak covid-19 dan bencana. Tidak perlu meladeni lagi pepesan kosong dari mantan kader yang baru saja kami pecat," tuturnya.