Meskipun pada akhirnya Tom mendapatkan abolisi, Anang memastikan Kejagung tidak menyesalkan keputusan Presiden.
"Nggak (menyesal atas abolisi), apa pun kebijakannya. Bedakan antara putusan konstitusional dengan putusan hukum. Yang jelas kita kan sudah berusaha melakukan sampai proses penuntutan," katanya.
Sebelumnya diberitakan, mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong akhirnya bebas dari sel tahanan Rutan Cipinang, Jumat (1/8/2025) malam. Tom bebas setelah mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Dia mengaku, selama sembilan bulan ini menjalani proses yang tidak mudah.