JAKARTA, iNews.id - Pemerintah resmi melarang Front Pembela Islam (FPI). Kelompok ini dinyatakan tidak tercatat sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas) maupun organisasi biasa.
“Pemerintah akan melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan semua kegian yang dilakukan FPI karena tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas, maupun organisasi biasa, “ kata Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12/2020).
Hadir dalam jumpa pers akhir tahun ini antara lain Mendagri Tito Karnavian, Menkumham Yasonna H Laoly, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Jaksa Agung St Burhanuddin, Kepala Staf Presiden Moeldoko, Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan dan Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar.
Berikut jejak FPI:
17 Agustus 1998: FPI dideklarasikan pada 17 Agustus 1998 di halaman Pondok Pesantren Al Um, Kampung Utan, Ciputat, oleh sejumlah habib, ulama dan aktivis muslim. Deklarator antara lain Habib Rizieq Shihab.