Jejak FPI: Dideklarasikan 1998, Resmi Dilarang 2020

Riezky Maulana
Pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab. (Foto: Sindonews).

21 Juni 2019: FPI sebelumnya terdaftar sebagai ormas di Kemendagri. Namun status terdaftar habis pada Juni 2019. Kemendagri tak memperpanjang karena FPI belum memenuhi sejumlah persyaratan yang diharuskan.

28 November 2019: Perpanjangan SKT FPI menjadi polemik. Pada 28 November 2019 Kementerian Agama menyatakan berkas persyaratan permohonan rekomendasi ormas sesuai Peraturan Menag 14/2019 telah dipenuhi. Kemenag akhirnya menerbitkan rekomendasi pendaftaran ulang SKT FPI.

30 Desember 2020: Pemerintah mengumumkan FPI resmi dilarang karena tidak memiliki legal standing apa pun. Pemerintah akan menghentikan semua aktivitas yang menggunakan atribut FPI.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

Blak-blakan! Mahfud MD Ungkap Alasan Polri Dilepaskan dari Kementerian Hankam

Nasional
13 hari lalu

Respons Komika Pandji Pragiwaksono usai Dituntut Minta Maaf terkait Materi Mens Rea

Nasional
1 bulan lalu

Habib Rizieq Sebut Materi Mens Rea Menista Agama, Desak Pandji Tobat dan Minta Maaf

Nasional
1 bulan lalu

Habib Rizieq Soroti Materi Mens Rea Pandji: Hina Alquran!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal