21 Juni 2019: FPI sebelumnya terdaftar sebagai ormas di Kemendagri. Namun status terdaftar habis pada Juni 2019. Kemendagri tak memperpanjang karena FPI belum memenuhi sejumlah persyaratan yang diharuskan.
28 November 2019: Perpanjangan SKT FPI menjadi polemik. Pada 28 November 2019 Kementerian Agama menyatakan berkas persyaratan permohonan rekomendasi ormas sesuai Peraturan Menag 14/2019 telah dipenuhi. Kemenag akhirnya menerbitkan rekomendasi pendaftaran ulang SKT FPI.
30 Desember 2020: Pemerintah mengumumkan FPI resmi dilarang karena tidak memiliki legal standing apa pun. Pemerintah akan menghentikan semua aktivitas yang menggunakan atribut FPI.