Berikut jejak kasus Romy:
15 Maret 2019
Romy ditangkap di sebuah hotel Surabaya. Tim KPK mendapatkan bukti dia menerima suap dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin dan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi. Dari Surabaya, Romy dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani penyidikan.
16 Maret 2019
Dari tahanan KPK, Romy membuat tulisan di atas kertas berjudul “Surat Terbuka untuk Indonesia”. Dalam surat itu, dia mengaku dijebak. Romy juga minta maaf kepada keluarganya, PPP, dan rakyat Indonesia.
Pada hari sama, KPK menggelar konferensi pers tentang penetapan Romy sebagai tersangka suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama.
2 April 2019
Mengeluh sakit saat buang air besar (BAB) hingga mengeluarkan darah, Romy dirawat di rumah sakit. KPK mengakui penahanannya dibantarkan. Romy menjalani perawatan hampir sebulan.
11 September 2019
Menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Romy datang dengan mengenakan baju batik lengan pendek.
6 Januari 2020
Romy dituntut 4 tahun penjara denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan.
20 Januari 2020
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Romy. Dia dinyatakan terbukti menerima suap sebesar Rp255 juta dari Haris Hasanuddin dan Rp91,4 juta dari Muafaq Wirahadi.
22 April 2020
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding Romy. Pengadilan mengurangi hukumannya menjadi 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.