Jelang Eksekusi, Buni Yani Minta Diperlakukan Sama Seperti Baiq Nuril

Djibril Muhammad
Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian meminta perlakukan yang sama terhadap kliennya dengan yang dialami Baiq Nuril. (Foto: DOK)

"Karena semuanya bukan otomatis, disebutkan dallilnya apa, bagaimana otomatis," katanya seraya bertanya.

Sebelumnya, Juru Bicara MA Abdullah tidak mengatakan secara jelas dalam amar putusan kasasi Buni Yani ada perintah penahanan atau tidak. Namun, dia hanya menjelaskan secara umum.

"Secara umum, kalau tidak dinyatakan bebas atau lepas, berarti masuk (penjara). Jadi otomatis. Apalagi perkaranya pidana," katanya saat berbincang dengan iNews.id, di Jakarta, Jumat (1/12/2019).

Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari), menurut dia, tidak akan mungkin melakukan eksekusi tanpa dasar hukum. "Kan enggak mungkin tanpa perintah. Setelah mendapatkan (salinan) putusan, jaksa bisa langsung melakukan eksekusi sesuai dengan perintahnya," ujarnya.

Sementara Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Mukri menyebutkan, langkah eksekusi Buni Yani tergantung kehadirannya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok. "Iya, kalau dia (Buni Yani) datang," katanya.

Mengenai kemungkinan Buni Yani tidak datang, Mukri enggan menanggapi lebih lanjut. "Iya lihat nanti lah," ujar mantan wakil kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Buni Yani divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung terkait unggahan video mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama. Buni Yani dinyatakan bersalah melanggar Pasal 32 ayat Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kemudian, MA menolak perbaikan kasasi dari Buni Yani dengan nomor berkas pengajuan perkara W11.U1/2226/HN.02.02/IV/2018 sejak 26 November 2018.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

KY Sudah Kirim Rekomendasi Etik Hakim Pemvonis Tom Lembong ke MA, Apa Sanksinya?

Nasional
4 hari lalu

Jelang Perayaan HPN, PWI dan Mahkamah Agung Sepakat Bangun Sinergi Edukasi Hukum

Nasional
4 hari lalu

KPK Blak-blakan soal OTT Jaksa, Tegaskan Tak Ada Intervensi

Nasional
4 hari lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Jaksa Nakal Kajari Bangka Tengah Terima Uang Rp840 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal