Jelang Eksekusi, Buni Yani Minta Diperlakukan Sama Seperti Baiq Nuril

Djibril Muhammad
Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian meminta perlakukan yang sama terhadap kliennya dengan yang dialami Baiq Nuril. (Foto: DOK)

JAKARTA, iNews.id - Pihak Buni Yani menginginkan perlakuan yang sama seperti yang dialami Baiq Nuril. Staf honorer di SMA Negeri 7 Mataram itu ditunda eksekusinya pascaputusan MA setelah mengajukan peninjauan kembali (PK).

Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian mengatakan, pihaknya sedang memohonkan penundaan eksekusi terhadap jaksa, dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok. Pihak Buni Yani juga pengajuan PK.

"Kita memohonkan penundaan eksekusi sambil mengajukan PK. Hal yang sama dilakukan Baiq Nuril. Sudah kasasi, minta penundaan eksekusi sambil mengajukan PK. Jadi kita minta diperlakukan sama," katanya kepada iNews.id, di Jakarta, Jumat (1/2/2019).

Dia menjelaskan, langkah yang seharusnya dilakukan jaksa saat ini adalah merespons permohonan pihaknya perihal penundaan eksekusi. "Jadi tinggal dijawab saja oleh jaksa," ujar suami anggota DPD RI Periode 2014-2019, Fahira Fahmi Idris ini.

Mengenai pernyataan jubir MA Abdullah yang menyebutkan, Buni Yani otomatis ditahan, Aldwin mengaku tidak setuju. Menurut dia, seharusnya MA menyebutkan secara jelas dalil hukum dalam amar putusan kliennya itu.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
16 hari lalu

MA Tolak Kasasi Jaksa, Advokat Junaedi Saibih Tetap Bebas di Kasus Suap Hakim

17 hari lalu

Pengacara Roy Suryo Minta MA Cabut SEMA 3/2026 soal Praperadilan, Dinilai Hambat Hak Tersangka

29 hari lalu

Destry Damayanti Ucapkan Sumpah Jabatan di MA, Resmi Pimpin BI hingga 2031

29 hari lalu

Dilantik MA, Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur Bank Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal