JAKARTA, iNews.id - Pihak Buni Yani menginginkan perlakuan yang sama seperti yang dialami Baiq Nuril. Staf honorer di SMA Negeri 7 Mataram itu ditunda eksekusinya pascaputusan MA setelah mengajukan peninjauan kembali (PK).
Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian mengatakan, pihaknya sedang memohonkan penundaan eksekusi terhadap jaksa, dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok. Pihak Buni Yani juga pengajuan PK.
"Kita memohonkan penundaan eksekusi sambil mengajukan PK. Hal yang sama dilakukan Baiq Nuril. Sudah kasasi, minta penundaan eksekusi sambil mengajukan PK. Jadi kita minta diperlakukan sama," katanya kepada iNews.id, di Jakarta, Jumat (1/2/2019).
Dia menjelaskan, langkah yang seharusnya dilakukan jaksa saat ini adalah merespons permohonan pihaknya perihal penundaan eksekusi. "Jadi tinggal dijawab saja oleh jaksa," ujar suami anggota DPD RI Periode 2014-2019, Fahira Fahmi Idris ini.
Mengenai pernyataan jubir MA Abdullah yang menyebutkan, Buni Yani otomatis ditahan, Aldwin mengaku tidak setuju. Menurut dia, seharusnya MA menyebutkan secara jelas dalil hukum dalam amar putusan kliennya itu.