Oleh sebab itu Wamenag mengatakan santri perlu mendapat penghargaan khusus atas kontribusi yang dilakukan. Pertama, memberikan pengakuan pada proses pendidikan yang dijalani santri.
"Kemudian semua santri pondok pesantren bisa melanjutkan ke jenjang pendidikan selanjutnya, dan juga bisa berkompetisi di semua lapangan pekerjaan," ujarnya.
Menurut Wamenag, UU No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren harus implementatif dan memiliki keperpihakan terhadap pesantren dan santri. Demikian juga dengan regulasi turunannya berupa Peraturan Presiden tentang Pendananaan Penyelenggaraan Pesantren serta beberapa Peraturan Menteri Agama.
“Regulasi turunan tersebut saat ini sedang dalam tahap harmonisasi dan uji publik dengan stakeholders terkait. Mudah-mudahan tidak lama lagi segera dapat disahkan. Dan akan lebih bagus lagi bisa diundangkan bertepatan dengan tanggal 22 Oktober 2020 yang kita peringati sebagai Hari Santri,” ujarnya.