JAKARTA, iNews.id - Masyarakat diminta tetap membatasi kegiatan selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Penyebabnya, kasus pandemi Covid-19 masih tinggi.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) meminta warga melaporkan tempat usaha seperti kafe, warung makan, restoran, bioskop, hingga tempat wisata yang melanggar jam operasional selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Berdasarkan Intruksi Gubernur No 64 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pengendalian, dan Seruan Gubernur No 17 Tahun 2020 tentang pengendalian kegiatan masyarakat mengatur bahwa operasional tempat usaha tersebut harus ditutup pukul 21.00 WIB mulai 18 Desember sampai 8 Januari 2021
"Harapan kami supaya masyarakat di masa liburan ini patuh dan taat. Masih banyak laporan yang melanggar terutama kafe-kafe, tempat-tenpat hiburan yang melanggar yang lebih dari jam untuk itu kami minta tolong dengan kesadaran para pengelola jangan lagi melebihi batas," kata Ariza di Balai Kota, Jakarta, Selasa (22/12/2020).