Jelang Nataru, Kapolri Terbitkan Maklumat Larangan Berkerumun 

Puteranegara Batubara
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis. (Foto: Divisi Humas Polri).

JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Maklumat bernomor Mak/ 4 /XII/2020 tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021, yang ditandatangani per tanggal 23 Desember 2020. Masyarakat diminta tidak berkerumun.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan penerbitan Maklumat Kapolri tersebut bertujuan untuk memutus dan mencegah rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 saat libur panjang akhir tahun. 

"Ya benar (Maklumat Kapolri). Tujuannya agar mencegah terjadinya penyebaran virus corona," kata Argo, Rabu (23/12/2020).

Sebagaimana termaktub dalam Maklumat Kapolri tersebut, kepatuhan protokol kesehatan itu lantaran dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat.

Maklumat itu juga bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Kapolri Resmikan Direktorat PPA-PPO di 11 Polda dan 22 Polres, Fokus Perlindungan Perempuan-Anak

All Sport
6 hari lalu

Kapolri Ganjar Kenaikan Pangkat hingga Rekrut Atlet SEA Games 2025, Total 139 Penerima Apresiasi

Nasional
7 hari lalu

19 Jembatan Merah Putih Presisi Diresmikan, Permudah Akses Anak Sekolah hingga Petani

Nasional
7 hari lalu

Kapolri Resmikan 19 Jembatan Merah Putih Presisi, Gerak Cepat Tindak Lanjuti Arahan Presiden Prabowo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal