Jelang Nataru, Kapolri Terbitkan Maklumat Larangan Berkerumun 

Puteranegara Batubara
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis. (Foto: Divisi Humas Polri).

JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Maklumat bernomor Mak/ 4 /XII/2020 tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021, yang ditandatangani per tanggal 23 Desember 2020. Masyarakat diminta tidak berkerumun.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan penerbitan Maklumat Kapolri tersebut bertujuan untuk memutus dan mencegah rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 saat libur panjang akhir tahun. 

"Ya benar (Maklumat Kapolri). Tujuannya agar mencegah terjadinya penyebaran virus corona," kata Argo, Rabu (23/12/2020).

Sebagaimana termaktub dalam Maklumat Kapolri tersebut, kepatuhan protokol kesehatan itu lantaran dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat.

Maklumat itu juga bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
1 hari lalu

Jenderal Listyo Sigit: Suatu Hari Perempuan Bisa Menjadi Kapolri

3 hari lalu

Kapolri Dorong Tjimande dan Debus Banten Jadi Kekuatan Budaya, Bisa Hasilkan Devisa

3 hari lalu

Kasus Influenza A Mulai Meningkat, Lebih Bahaya dari Covid-19?

10 hari lalu

Kapolri Perintahkan Jajaran Tindak Pungli dan Premanisme, Jaga Iklim Usaha

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal