Jelang Pembacaan Putusan PHPU Pilpres 2019, MK Kembali Gelar RPH

Aditya Pratama
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono. (Foto: iNews.id/Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.id - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) jelang putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019. Hasil RPH pada Senin, 24 Juni 2019 kemarin, hakim konsititusi sepakat mempercepat pembacaan putusan pada Kamis, 27 Juni 2019.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan, pada rapat hari ini para hakim MK masih membahas berbagai hal terkait putusan yang akan dibacakan nanti.

"Hari ini RPH lanjutan tentu ada hal-hal yang terkait dengan perkara yang akan dibahas pada hari ini karena setelah RPH kemarin selesai itu masing-masing hakim konstitusi itu melakukan pendalaman sendiri-sendiri baru kemudian ketika akan mengambil keputusan itulah forumnya di dalam RPH dilanjutkan RPH yang kemarin," tuturnya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (25/6/2019).

Terkait dimajukannya pembacaan putusan sengketa PHPU Pilpres 2019 menjadi 27 Juni, Fajar menyebutkan, keputusan tersebut karena majelis hakim konstitusi merasa dan memastikan pada tanggal tersebut keputusan sengketa telah siap dibacakan.

"Jadi penelaahan terhadap perkara ini dan tidak dilakukan ketika sidang yang terakhir tetapi sudah dilakukan sejak awal, sejak awal pembangunan itu masuk penelaahan oleh hakim konstitusi sudah dilakukan secara signifikan, sehingga setelah sidang terakhir itu selesai sebetulnya sudah ada hasil penelaahan," katanya.

Saat disinggung mengenai mekanisme pembahasan di dalam RPH, Fajar mengaku tidak mengetahui secara lengkap. Mengingat, proses RPH dilakukan tertutup oleh sembilan majelis hakim konstitusi.

"Karena semua itu tertutup yang pasti semua hal terkait dengan perkara itu dibahas dan hasil RPH itu nanti akan kita tahu ketika dituangkan dalam putusan yang Putusan itu akan dibacakan pada 27 itu. Jadi RPH itu sangat dinamis tergantung majelis hakim konstitusi akan membahas apa," ujarnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Hasil Survei: 83,9% Masyarakat Dukung Putusan MK soal Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil

Megapolitan
1 bulan lalu

KPK Pelajari Putusan MK soal Polisi Aktif Tak Bisa Duduki Jabatan Sipil

Nasional
1 bulan lalu

MK Batalkan Aturan HGU hingga 190 Tahun di IKN, Maksimal Jadi Segini

Nasional
1 bulan lalu

Mabes Polri Hormati Putusan MK yang Larang Anggota Aktif Duduki Jabatan Sipil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal