JAKARTA, iNews.id, - Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin meyakini putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan sejalan dengan kehendak rakyat yang telah memenangkan pasangan Jokowi-Ma’ruf di Pilpres 2019. Dalil-dalin pemohon terutama tentang kecurangan pemilu dinilai tak terbukti selama persidangan.
Sekretaris TKN Hasto Kristiyanto mengatakan, para hakim MK merupakan sosok yang diharapkan betul-betul memiliki sikap kenegarawanan. Dirinya pun sangat percaya bahwa MK mampu menjaga perannya sebagai penjaga konstitusi.
”Tapi dari melihat hasil seluruh persidangan, apa yang dituduhkan seluruh tim hukum 02 itu praktis saksi-saksinya tidak mendukung (dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif) menjadi bukti yang menguatkan terhadap apa yang mereka tuduhkan,” kata Hasto di Jakarta, Senin (24/6/2019).
Sekjen PDI Perjuangan ini berpandangan, prinsip hukum sesungguhnya sederhana yakni bagaiman pihak yang mendalilkan adanya kecurangan dalam pemilu bisa membuktikan dugaan tersebut. Namun, dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019, hal tersebut tidak terbukti.
Dalam pilpres, kata dia, kecurangan secara masif relatif sulit terjadi. Berbeda dengan pemilu legilsatif karena kontestasi begitu tajam sehingga dimungkinkan terjadi pelanggaran-pelanggaran di lapangan, baik antarparpol dalam mengusung calonnya masing-masing, maupun persaingan di internal parpol.