Jelang Penutupan PHPU, 83 Permohonan Sengketa Pileg Sudah Daftar di MK

Jonathan Simanjuntak
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan sudah ada 83 permohonan yang masuk menjelang penutupan. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 83 permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif tercatat diajukan hingga Sabtu (23/3) malam ini. Pengajuan permohonan akan dibatasi hingga pukul 22.19 WIB sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan laman Mahkamah Konstitusi, gugatan sengketa hasil pemilihan legislatif itu terbagi antara Pemilu DPR dan DPRD yang berjumlah 76. Sementara, Pemilu DPD tercatat terdapat tujuh permohonan.

Dilihat dari laman yang sama, gugatan PHPU untuk Pemilu DPR/DPRD terlihat diajukan beragam. Beberapa di antaranya dimohonkan oleh Partai Politik, sementara beberapa lainnya menggunakan nama masing-masing calon anggota legislatif.

Sementara, untuk Pemilu DPD diajukan oleh calon anggota senator langsung.

Mereka yang sudah melakukan pengajuan permohonan PHPU akan mendapatkan akta pengajuan permohonan pemohon elektronik (AP3). Nantinya berkas-berkas ini akan dipelajari sebelum akhirnya teregistrasi menjadi perkara.

"Kalau sudah teregistrasi berarti permohonan sudah berubah menjadi perkara, kalau sudah berubah jadi perkara harus disidangkan," kata Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono, Sabtu (23/3/2024).

Selain 83 perkara PHPU Pileg, MK juga mencatat dua permohonan PHPU untuk Pemilihan Presiden. Dua permohonan itu datang dari pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Berdasarkan ketentuan, permohonan PHPU legislatif yang meliputi DPR, DPRD tingkat Provinsi-Kota Kabupaten dan DPD memiliki batas maksimal 3x24 jam setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) membacakan penetapan hasil rekapitulasi secara nasional. Sementara, PHPU untuk Pilpres dibatasi tiga hari sejak KPU membacakan penetapan hasil rekapitulasi nasional, yang artinya permohonan PHPU Pilpres akan dibatasi hingga pukul 24.00 WIB.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

UU Peradilan Militer Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Kenapa?

Nasional
3 hari lalu

Pengamat Sebut Perpol 10/2025 Tak Langgar Putusan MK: Bukan Bentuk Perlawanan

Nasional
3 hari lalu

Ketua Komisi III DPR Sebut Perpol 10/2025 Tak Bertentangan dengan Putusan MK

Nasional
12 hari lalu

Hakim MK Sindir Kepala BNPB yang Ucapannya Bikin Heboh: Diseleksi Benar atau Tidak?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal