Jelang Pilkada, Pengamat Tegaskan Petahana yang Mutasi Jabatan dapat Didiskualifikasi

Rizqa Leony Putri
Forum Kajian Demokrasi Kita (Fokad) dengan tema Fenomena Kepala Daerah Incumbent Melakukan Mutasi Jabatan Menjelang Pilkada 2024: Telaah Terhadap Netralitas Birokrasi dan Implikasi pada Sistem Demokrasi. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id -  Gubernur, bupati, atau wali kota petahana atau incumbent yang melakukan mutasi jabatan aparatur sipil negara (ASN) menjelang Pilkada seharusnya bisa dibatalkan pencalonannya atau didiskualifikasi dan dikenai sanksi pemberhentian sebagai kepala daerah.

Hal ini ditegaskan pengamat pemerintahan yang juga mantan Dirjen Otda Kemendagri, Djohermansyah Djohan, dalam dialog publik yang digelar Forum Kajian Demokrasi Kita (Fokad) dengan tema "Fenomena Kepala Daerah Incumbent Melakukan Mutasi Jabatan Menjelang Pilkada 2024: Telaah Terhadap Netralitas Birokrasi dan Implikasi pada Sistem Demokrasi", di The Bridge Function Room Hotel Horison Ultima Suites and Residence, Rasuna, Jakarta, Jumat (4/9/2024).

“Incumbent yang melakukan mutasi jabatan harusnya bisa dibatalkan pencalonannya, dan dikenai sanksi pemberhentian sebagai kepala daerah. Ini sesuai dengan ketentuan Putusan MA Nomor 570 tahun 2016 tentang Pilkada. Orang itu telah menyalahgunakan wewenang,” ujarnya. 

Pendapat senada disampaikan ahli Hukum Tata Negara yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, yang juga hadir sebagai pembicara. Menurutnya, ada ancaman yang sangat tegas kalau ada incumbent yang melakukan mutasi seperti ini, dia bisa dibatalkan sebagai calon kepala daerah oleh KPU. 

Hamdan mencontohkan, pada Pilakda 2009 waktu dirinya menjadi Ketua MK, banyak temuan hasil pilkada yang akhirnya dibatalkan. Hal tersebut karena petahana memanfaatkan jabatannya, memanfaatkan birokrasi, serta memanfaatkan kebijakannya untuk memenangkan dirinya. 

“Kekuatan incumbent memiliki ruang besar untuk memanfaatkan jabatan, memanfaatkan birokrasi, memanfaatkan kebijakan, seperti bansos. Pernah bupati memutasi lebih dari 10 camat. Camat datang ke MK dan protes. MK memutuskan ini membahakan demokrasi, merusak demokrasi dengan mamanfaatkan jabatan untuk kepentingan dirinya,” katanya.

Editor : Rizqa Leony Putri
Artikel Terkait
Internet
1 hari lalu

3 Cara TikTok Creator Perpanjang Watch Duration lewat Diversity Innovation

Bisnis
1 hari lalu

Bank Mandiri Beri Relaksasi Kredit untuk Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Bisnis
3 hari lalu

Dari Display Produk hingga Dongeng, YUMA Rayakan Hari Ibu Bersama Anak Pejuang Kanker

Bisnis
3 hari lalu

Inspiratif! Begini Cara Brand Lokal Chocochips Perkuat Perjalanan dan Optimalkan Ekosistem Shopee

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal