Untuk diketahui, MK telah menetapkan sidang perdana PHPU Pilpres 2019 pada 14 Juni 2019. Dalam sidang perdana, MK akan menggelar putusan sela dengan menyatakan apakah gugatan itu diterima atau tidak dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan pemohon.
Jika dalam putusan sela gugatan diterima, sidang-sidang selanjutnya akan mendengarkan keterangan saksi, saksi ahli, alat bukti dan lainnya yang dijadwalkan pada 17-21 Juni 2019.
Tahap selanjutnya yakni Rapat Pemusyawaratan Hakim atau RPH. Sidang pengucapan putusan untuk perkara Pemilu Presiden diagendakan pada 28 Juni.