JAKARTA, iNews.id, - Tim Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin mempersiapkan diri untuk menghadapi sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan BPN Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasarkan rencana, sidang perdana akan digelar pada Jumat (14/6/2019).
Wakil Ketua Tim Hukum TKN Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani mengatakan, seyogianya permohonan PHPU dari pasangan capres Prabowo-Sandi teregistrasi pada Selasa (11/6/2019) besok. Setelah teregistrasi dan bisa diakses, TKN baru akan mengetahui secara lengkap gugatan tersebut.
"Karena itu yang dilakukan TKN pada tahap ini baru mengompilasi seluruh bukti-bukti surat dan identifikasi saksi-saksi terkait dengan klaim kecurangan TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) yang mereka suarakan," ujar Arsul kepada iNews.id, Senin (10/6/2019).
Terkait beberapa bukti TSM berupa link berita dalam jaringan (daring) yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandi, politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menganggap bahwa bukti-bukti tersebut belum dapat memperkuat gugatan.
Dari bukti-bukti yang sudah diajukan tim hukum 02, TKN melihat semuanya baru bukti sumir, bukan bukti primer hanya link berita.