"Wahai hakim, ingat hukum akhirat akan sampai dengan keluargamu," tulis salah satu spanduk.
Bukan hanya itu, terdapat keranda mayat hitam lengkap dengan bunga yang bertuliskan 'matinya demokrasi'.
Sebelumnya, Hasto dituntut tujuh tahun penjara terkait kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan.
Selain kurungan badan, Hasto dituntut membayar denda hingga Rp600 juta rupiah.
Jaksa menyebut, perbuatan Hasto tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Ini menjadi salah satu hal yang memberatkan. Terdakwa juga dinilai tidak mengakui perbuatannya.