Namun ketika sudah dibersihkan dengan mengisi air sebanyak dua kulah, maka air tersebut akan berubah menjadi suci. Selama air tersebut tidak berubah warna, bentuk dan rasa nya.
"Kalau kita hitungan dengan mandi itu 60 x 1 meter itu sudah dianggap air banyak. Jadi kalau sudah air segitu banyak selama itu tidak berubah rupanya rasanya dan baunya meskipun di bawah ada najis seperti kotoran cicak dianggap suci. Ini sabda rasul," kata Cholil
Cholil menambahkan vaksin sinovac yang disuntikan tersebut dinyatakan halal. Terkecuali, jika bahan dari vaksin tersebut dari babi atau tubuh manusia, maka keharamannya tidak bisa ditawar lagi.
"Nah ini dikatakan halal selain suci, karena MUI dalam pedoman fatwanya kalau terbuat dari babi, terbuat dari tubuh manusia maka tidak ada tawar menawar pasti itu haram. Kadang-kadang ada yang medianya ini disinggungkan dengan babi. Maka dari itu kita menyatakan vaksin corona sinovac itu suci penegasan adalah halal," kata Cholil.