Jemaah Haji Dapat Asuransi Jiwa dan Kecelakaan, Ini Ketentuannya

Widya Michella
Ilustrasi jemaah haji di Makkah (foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Jemaah haji reguler Indonesia akan menerima asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan. Asuransi berlaku sejak calon jemaah memasuki asrama haji.

"Apabila setelah memasuki asrama jemaah meninggal dunia, mereka akan menerima asuransi sesuai dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang telah dibayarkan," kata Direktur Layanan Haji Saiful Mujab di Jakarta, Jumat (9/6/2023).

Berdasarkan data Siskohat, hingga saat ini telah tercatat 29 jemaah yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, 23 jemaah meninggal dunia di Madinah dan 6 jemaah meninggal dunia di Makkah.

Kuota haji Indonesia tahun ini telah kembali normal, dengan total 221.000 orang, terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Selain itu, Indonesia juga mendapatkan tambahan kuota sebesar 8.000 dari Arab Saudi.

Operasional ibadah haji telah dimulai sejak tanggal 23 Mei 2023. Secara bertahap, jemaah haji memasuki Asrama Haji. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Momen Megawati dan Keluarga Umrah di Makkah, Tahalul Dibantu Prananda Prabowo

Internasional
25 hari lalu

Saudi Keluarkan Panduan Ramadan, Larang Live Streaming Salat hingga Atur Doa Qunut

Nasional
1 bulan lalu

Hotel untuk Kampung Haji RI Belum Bisa Digunakan Tahun Ini, Begini Alasannya

Nasional
1 bulan lalu

Danantara Targetkan Kampung Haji di Makkah Tahap Awal Tampung 22.000 Jemaah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal