Jemaah Haji Dapat Asuransi Jiwa dan Kecelakaan, Ini Ketentuannya

Widya Michella
Ilustrasi jemaah haji di Makkah (foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Jemaah haji reguler Indonesia akan menerima asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan. Asuransi berlaku sejak calon jemaah memasuki asrama haji.

"Apabila setelah memasuki asrama jemaah meninggal dunia, mereka akan menerima asuransi sesuai dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang telah dibayarkan," kata Direktur Layanan Haji Saiful Mujab di Jakarta, Jumat (9/6/2023).

Berdasarkan data Siskohat, hingga saat ini telah tercatat 29 jemaah yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, 23 jemaah meninggal dunia di Madinah dan 6 jemaah meninggal dunia di Makkah.

Kuota haji Indonesia tahun ini telah kembali normal, dengan total 221.000 orang, terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Selain itu, Indonesia juga mendapatkan tambahan kuota sebesar 8.000 dari Arab Saudi.

Operasional ibadah haji telah dimulai sejak tanggal 23 Mei 2023. Secara bertahap, jemaah haji memasuki Asrama Haji. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

RI Ajukan Penawaran Kampung Haji ke Arab Saudi pada 30 Oktober

Internasional
12 hari lalu

Menakjubkan! Penampakan Blood Moon di Langit Kota Makkah

Internasional
19 hari lalu

Awas! Saudi Peringatkan Potensi Banjir dan Hujan Es di Makkah

Internasional
23 hari lalu

Hujan Deras Guyur Arab Saudi, Banjir Hanyutkan Banyak Mobil di Jalanan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal