Jemaah Haji Dapat Asuransi Jiwa dan Kecelakaan, Ini Ketentuannya

Widya Michella
Ilustrasi jemaah haji di Makkah (foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Jemaah haji reguler Indonesia akan menerima asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan. Asuransi berlaku sejak calon jemaah memasuki asrama haji.

"Apabila setelah memasuki asrama jemaah meninggal dunia, mereka akan menerima asuransi sesuai dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang telah dibayarkan," kata Direktur Layanan Haji Saiful Mujab di Jakarta, Jumat (9/6/2023).

Berdasarkan data Siskohat, hingga saat ini telah tercatat 29 jemaah yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, 23 jemaah meninggal dunia di Madinah dan 6 jemaah meninggal dunia di Makkah.

Kuota haji Indonesia tahun ini telah kembali normal, dengan total 221.000 orang, terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Selain itu, Indonesia juga mendapatkan tambahan kuota sebesar 8.000 dari Arab Saudi.

Operasional ibadah haji telah dimulai sejak tanggal 23 Mei 2023. Secara bertahap, jemaah haji memasuki Asrama Haji. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Internasional
12 hari lalu

Simak! Arab Saudi Ubah Aturan Masa Berlaku Visa Umrah

Internasional
14 hari lalu

Proyek Megah Gerbang Raja Salman Dekat Masjidil Haram Bukti Saudi Serius Diversifikasi Ekonomi

Nasional
15 hari lalu

Komisi VIII DPR Minta Pemerintah Terbitkan Aturan dan Panduan terkait Umrah Mandiri 

Nasional
22 hari lalu

Prabowo Ungkap RI Jadi Negara Pertama yang Diizinkan Bangun Kampung Haji di Makkah

Internasional
24 hari lalu

Mega Proyek 'Gerbang Raja Salman' di Sekitar Masjidil Haram, Tantangan Jaga Kesakralan Makkah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal