Jemaah Haji Indonesia Divonis Bebas di Arab Saudi, Tak Terlibat Kasus Visa Ziarah

Puti Aini Yasmin
Ilustrasi palu sidang (foto: Freepik)

“Alhamdulillah beliau sudah bisa dipulangkan ke Tanah Air setelah melalui proses yang sangat panjang, dari bulan Agustus 2024 sampai Maret 2025. Ini kita baru saja mengantarkan pualng,” sambungnya.

Diketahui, penyelenggaraan ibadah haji 2024 diwarnai dengan beberapa kasus jemaah yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa ziarah.

Para jemaah yang sempat ditangkap saat itu dibebaskan dan dipulangkan. Sementara pihak yang diduga berperan sebagai koordinator diproses hukum lebih lanjut.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Menhaj Usul Biaya Haji 2027 Jadi Rp107 Juta, Naik Nyaris Rp20 Juta dari Tahun Lalu

57 tahun lalu

Polri Tetapkan 32 Tersangka Kasus Penipuan Haji, 3.550 Orang Jadi Korban

57 tahun lalu

Kemenag Susun Materi Edukasi Cegah Penyebaran LGBT, Libatkan Tokoh Agama

57 tahun lalu

DPR Ungkap Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik gegara Rupiah Melemah hingga Pajak Arab Saudi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal