Jemaah Umrah Indonesia Terlibat Kasus Pelecehan di Arab Saudi, KJRI Siapkan Bantuan Hukum

rizky syahrial
Jemaah umrah Indonesia divonis 2 tahun terkait kasus pelecehan (Foto: Ilustrasi/Ist)

Namun, Arifin sendiri pun tidak melarang keluarga melakukan pembelaan terhadap Muhammad Said.

"Kita menghadapi dua fakta, fakta satu pernyataan seseorang bukan lembaga yang berkekuatan hukum, kemudian yang satu pernyataan yang punya kekuatan hukum," tuturnya.

Arifin pun berharap, KJRI Jeddah dapat mencari celah untuk memberikan bantuan hukum, terutama meringankan beban Muhammad Said di sana.

"Karena kasus ini juga terjadi WNI yang Aceh itu waktu dulu juga. Artinya kasus ini bukan yang pertama," kata Arifin

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

Purbaya Bongkar Hambatan Proyek PLTS Terapung Saguling, Minta Izin Dipercepat

Haji dan Umrah
1 hari lalu

Kemenhaj: 10 Jemaah Haji Indonesia Meninggal di Arab Saudi, 70 Dirawat di RS

Haji dan Umrah
4 hari lalu

Kisah Kang Surdi, Montir Banten yang Kini Jadi Sopir Bus Selawat 24 Jam di Makkah

Buletin
6 hari lalu

Hati-Hati Penipuan Umrah! Belasan Jemaah Gagal Berangkat, Pemilik Travel Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal