Jemaah Umrah Indonesia Terlibat Kasus Pelecehan di Arab Saudi, KJRI Siapkan Bantuan Hukum

rizky syahrial
Jemaah umrah Indonesia divonis 2 tahun terkait kasus pelecehan (Foto: Ilustrasi/Ist)

Namun, Arifin sendiri pun tidak melarang keluarga melakukan pembelaan terhadap Muhammad Said.

"Kita menghadapi dua fakta, fakta satu pernyataan seseorang bukan lembaga yang berkekuatan hukum, kemudian yang satu pernyataan yang punya kekuatan hukum," tuturnya.

Arifin pun berharap, KJRI Jeddah dapat mencari celah untuk memberikan bantuan hukum, terutama meringankan beban Muhammad Said di sana.

"Karena kasus ini juga terjadi WNI yang Aceh itu waktu dulu juga. Artinya kasus ini bukan yang pertama," kata Arifin

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
15 jam lalu

Loyo, Rupiah Hari Ini Ditutup Ambruk ke Rp18.022 per Dolar AS

18 jam lalu

Lagi, Arab Saudi Cegat Drone Houthi di Langit Madinah

24 jam lalu

Inggris Kirim Jet Tempur Thypoon ke Saudi Bantu Perang Melawan Houthi

24 jam lalu

Iran Tawarkan Diri Jadi Juru Damai, Yaman Sentil Teheran: Anda Pemicu Perang!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal