"Novum yang kami gunakan itu adalah berupa satu buah flashdisk, berisi rekaman kejadian ketika terjadinya tuduhan pembunuhan terhadap Mirna di (kafe) Olivier," kata kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan di PN Jakpus, Rabu (9/10/2024).
Menurutnya, rekaman CCTV lengkap di lokasi tidak pernah diputar selama jalannya sidang. Otto menyebut, CCTV utuh itu selama ini disimpan ayah Mirna, Edi Darmawan Solihin.
Hal itu dia ketahui setelah Edi Darmawan diwawancarai salah satu TV swasta. Kemudian, pihak TV swasta itu berkenan untuk menjadikan rekaman CCTV itu sebagai novum.
"Artinya, berarti seluruh rangkaian CCTV itu sudah terpotong-potong, tidak utuh lagi puzzle-nya. Kalau ada umpamanya rekaman dari jam 6 sampai jam 6, ada yang hilang di dalamnya," ujarnya.