Jessica Wongso Ajukan PK Kasus Kopi Sianida, Ini Respons Kejagung

Irfan Ma'ruf
Jessica Wongso mengajukan PK kasus kopi sianida (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons soal Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Jessica Wongso terkait kasus pembunuhan Mirna Salihin. PK diajukan Jessica ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menegaskan, pihaknya menghormati setiap langkah hukum yang diambil oleh terpidana. Meskipun PK biasanya hanya diajukan satu kali.

Namun diketahui, ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memungkinkan pengajuan PK lebih dari satu kali.

“Jika terpidana mengajukan PK kedua, kami serahkan sepenuhnya kepada hakim untuk meneliti dan mengadili perkara ini,” ujar Harli, Jumat (11/10/2024).

PK pertama Jessica sebelumnya ditolak Mahkamah Agung (MA) karena tidak ada bukti baru atau novum yang diajukan.

“Kami kembalikan prosesnya kepada Mahkamah Agung. Jika terpidana memiliki novum baru seperti klaim terkait CCTV, silakan dibuka,” kata Harli.

Sebelumnya, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso resmi mengajukan PK. Pihak Jessica membawa novum yang berisi rekaman CCTV Kafe Olivier yang menjadi tempat kejadian peristiwa (TKP).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kejagung Limpahkan 5 Tersangka Korupsi Pengadaan Sepeda Motor Listrik BGN ke Kejari Jakpus

4 hari lalu

Pengamat Dorong Kejagung Buka Bukti Aliran Dana dalam Kasus Febrie Adriansyah: Harus Diuji Objektif

5 hari lalu

Jaksa Ungkap Perintah Febrie ke Ferry Boboho usai Terima Uang Rp55 Miliar: Dinginkan Dulu

5 hari lalu

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana, 34 Jaksa Disiapkan Kejagung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal