Jessica Wongso Ajukan PK Kasus Kopi Sianida, Ini Respons Kejagung

Irfan Ma'ruf
Jessica Wongso mengajukan PK kasus kopi sianida (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons soal Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Jessica Wongso terkait kasus pembunuhan Mirna Salihin. PK diajukan Jessica ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menegaskan, pihaknya menghormati setiap langkah hukum yang diambil oleh terpidana. Meskipun PK biasanya hanya diajukan satu kali.

Namun diketahui, ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memungkinkan pengajuan PK lebih dari satu kali.

“Jika terpidana mengajukan PK kedua, kami serahkan sepenuhnya kepada hakim untuk meneliti dan mengadili perkara ini,” ujar Harli, Jumat (11/10/2024).

PK pertama Jessica sebelumnya ditolak Mahkamah Agung (MA) karena tidak ada bukti baru atau novum yang diajukan.

“Kami kembalikan prosesnya kepada Mahkamah Agung. Jika terpidana memiliki novum baru seperti klaim terkait CCTV, silakan dibuka,” kata Harli.

Sebelumnya, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso resmi mengajukan PK. Pihak Jessica membawa novum yang berisi rekaman CCTV Kafe Olivier yang menjadi tempat kejadian peristiwa (TKP).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
4 jam lalu

Wapres Gibran Terabas Jalur Berlumpur Pakai Motor demi Temui Korban Bencana di Agam

Buletin
20 jam lalu

Izin Bandara IMIP di Morowali Dicabut, Jokowi Bantah Pernah Meresmikannya

Buletin
20 jam lalu

Kapolri Bentuk Tim Khusus Usut Kayu Gelondongan di Banjir Sumatera 

Buletin
2 hari lalu

Kecelakaan Beruntun di Tol Purbaleunyi Arah Jakarta, Lalu Lintas Lumpuh Total

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal