Jessica Wongso Ajukan PK Kasus Kopi Sianida, Ini Respons Kejagung

Irfan Ma'ruf
Jessica Wongso mengajukan PK kasus kopi sianida (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons soal Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Jessica Wongso terkait kasus pembunuhan Mirna Salihin. PK diajukan Jessica ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menegaskan, pihaknya menghormati setiap langkah hukum yang diambil oleh terpidana. Meskipun PK biasanya hanya diajukan satu kali.

Namun diketahui, ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memungkinkan pengajuan PK lebih dari satu kali.

“Jika terpidana mengajukan PK kedua, kami serahkan sepenuhnya kepada hakim untuk meneliti dan mengadili perkara ini,” ujar Harli, Jumat (11/10/2024).

PK pertama Jessica sebelumnya ditolak Mahkamah Agung (MA) karena tidak ada bukti baru atau novum yang diajukan.

“Kami kembalikan prosesnya kepada Mahkamah Agung. Jika terpidana memiliki novum baru seperti klaim terkait CCTV, silakan dibuka,” kata Harli.

Sebelumnya, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso resmi mengajukan PK. Pihak Jessica membawa novum yang berisi rekaman CCTV Kafe Olivier yang menjadi tempat kejadian peristiwa (TKP).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
1 jam lalu

Menohok! Jokowi Tanggapi Pernyataan JK soal Jasa di Karier Politiknya: Saya Orang Kampung

Buletin
22 jam lalu

Tampang 2 Pembunuh Nus Kei Tewas saat Ditangkap, 1 Orang Atlet MMA

Nasional
4 hari lalu

Hery Susanto Dijerat Kejagung Jadi Tersangka, Ombudsman Minta Maaf dan Hormati Proses Hukum

Buletin
4 hari lalu

Heboh! Guru Besar Unpad Diduga Lecehkan Mahasiswi, Minta Foto Pribadi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal