JAKARTA, iNews.id - Jessica Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan kopi sianida, telah bebas bersyarat. Namun, Jessica bisa kembali dipenjara bila melakukan perbuatan melawan hukum dan tak mematuhi aturan pembebasan bersyaratnya.
"Pertama, tidak mematuhi semua program dan ketentuan yang dibuat oleh Bapas, terutama lagi dia nggak boleh melanggar hukum," ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jakarta, R Andika Dwi Prasetya, Minggu (18/8/2024).
Jessica juga tidak diperbolehkan keluar negeri tanpa seizin Kemenkumham.
"Kepentingan tertentu boleh, atas izin Menteri Hukum dan HAM, diajukannya ke Bapas, nanti Bapas yang meneruskan ke Menteri Hukum dan HAM. Misalnya, dalam keadaan darurat harus berobat, izin dari Menteri Hukum dan HAM," ujarnya.
Andika mengingatkan, Jessica masih berstatus warga binaan Bapas. Bebas bersyarat berlaku hingga 27 Maret 2032 mendatang.
Kasus pembunuhan Mirna Salihin menggemparkan publik pada 2016. Jessica Wongso divonis bersalah karena dianggap memasukkan racun sianida ke dalam kopi Vietnam sahabatnya itu. Atas tuduhan tersebut, pengadilan menetapkan hukuman 20 tahun penjara kepada Jessica Wongso.
Jessica kembali viral setelah Netflix merilis film dokumenter berjudul Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso pada, Kamis (28/9/2023).
Film dokumenter berdurasi 90 menit itu menyoroti berbagai pertanyaan yang belum terjawab seputar persidangan Jessica Wongso. Dalam film itu, penonton bisa melihat panasnya persidangan hingga Jessica Wongso divonis.