Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Diawasi Awasi Ketat hingga 2032

Ari Sandita Murti
Jessica Wongso bebas bersyarat (Foto: Aldi Chandra)

JAKARTA, iNews.id- Terpidana kasus pembunuhan kopi sianida yang fenomenal, Jessica Wongso, akhirnya dapat kembali menghirup udara bebas, Minggu (18/8/2024). Namun, status Jessica merupakan bebas bersyarat.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham DKI Jakarta R Andika Dwi Prasetya menjelaskan Jessica wajib melaporkan diri jika ingin bepergian ke luar kota hingga ke luar negeri.

"Artinya, akan melaksanakaan proses pembinaan intergrasi, yaitu pembimbingan oleh Bapas sampai batas waktu ditetapkan, yaitu tahun 2032. Dalam tengang waktu itu, segala syarat," katanya.

Badan Lapas (Bapas) Kelas I Jakarta Timur-Jakarta Utara bakal memantau segala aktivitas Jessica.Andika memastikan pembebasan bersyarat Jessica sesuai prosedur.

"Hari ini saya hanya memastikan, pelaksanaaan pengadministrasian pembebasan bersyarat bagi Jessica itu berjalan sesuai dengan prosedur," ujarnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penahanan Ditangguhkan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Wajib Lapor Seminggu Sekali

57 tahun lalu

Sidak ke Lapas Cibinong Diduga Dihalangi, Ombudsman dan Ditjenpas Beda Penjelasan

57 tahun lalu

Ombudsman Klaim Dihalangi Petugas saat Sidak ke Lapas Cibinong, Ditjenpas Buka Suara

57 tahun lalu

Hari Lansia, 560 Napi Usia 70 Tahun ke Atas Dapat Potongan Hukuman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal