Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Diawasi Awasi Ketat hingga 2032

Ari Sandita Murti
Jessica Wongso bebas bersyarat (Foto: Aldi Chandra)

JAKARTA, iNews.id- Terpidana kasus pembunuhan kopi sianida yang fenomenal, Jessica Wongso, akhirnya dapat kembali menghirup udara bebas, Minggu (18/8/2024). Namun, status Jessica merupakan bebas bersyarat.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham DKI Jakarta R Andika Dwi Prasetya menjelaskan Jessica wajib melaporkan diri jika ingin bepergian ke luar kota hingga ke luar negeri.

"Artinya, akan melaksanakaan proses pembinaan intergrasi, yaitu pembimbingan oleh Bapas sampai batas waktu ditetapkan, yaitu tahun 2032. Dalam tengang waktu itu, segala syarat," katanya.

Badan Lapas (Bapas) Kelas I Jakarta Timur-Jakarta Utara bakal memantau segala aktivitas Jessica.Andika memastikan pembebasan bersyarat Jessica sesuai prosedur.

"Hari ini saya hanya memastikan, pelaksanaaan pengadministrasian pembebasan bersyarat bagi Jessica itu berjalan sesuai dengan prosedur," ujarnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Buntut Kasus Ammar Zoni, Komisi XIII DPR bakal Bentuk Panja Usut Masalah Lapas

Nasional
10 hari lalu

41 Napi Berisiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan, Dikawal Ketat Aparat

Nasional
10 hari lalu

Awal Mula Terungkapnya Ammar Zoni Edarkan Narkoba di Dalam Lapas

Seleb
12 hari lalu

Eks Terpidana Kopi Sianida Jessica Wongso Rayakan Ultah Ke-37, Banjir Ucapan Doa dari Netizen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal