JAKARTA, iNews.id- Terpidana kasus pembunuhan kopi sianida yang fenomenal, Jessica Wongso, akhirnya dapat kembali menghirup udara bebas, Minggu (18/8/2024). Namun, status Jessica merupakan bebas bersyarat.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham DKI Jakarta R Andika Dwi Prasetya menjelaskan Jessica wajib melaporkan diri jika ingin bepergian ke luar kota hingga ke luar negeri.
"Artinya, akan melaksanakaan proses pembinaan intergrasi, yaitu pembimbingan oleh Bapas sampai batas waktu ditetapkan, yaitu tahun 2032. Dalam tengang waktu itu, segala syarat," katanya.
Badan Lapas (Bapas) Kelas I Jakarta Timur-Jakarta Utara bakal memantau segala aktivitas Jessica.Andika memastikan pembebasan bersyarat Jessica sesuai prosedur.
"Hari ini saya hanya memastikan, pelaksanaaan pengadministrasian pembebasan bersyarat bagi Jessica itu berjalan sesuai dengan prosedur," ujarnya.