Jika Ada Kerumunan, KPU Bakal Tunda Pengundian Nomor Urut Paslon Pilkada 2020

Felldy Aslya Utama
Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar tahapan lanjutan Pilkada Serentak 2020 yakni pengundian nomor urut pasangan calon (paslon) pada Kamis (24/9/2020) besok. Lembaga penyelenggara pemilu ini akan mengambil sikap tegas jika terjadi pelanggaran protokol kesehatan covid-19.

Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari menyampaikan para paslon diundang ke kantor KPU daerah setempat untuk mengikuti tahapan pengundian nomor urut. Hasyim menegaskan KPU akan menerapkan pembatasan bagi para pendamping paslon.

"Parpol dua orang, ketua dan sekretaris saja. Kalau misalnya ada calon diusung oleh lima parpol, maka kesempatan diberikan kepada paslon, ketua, dan sekretaris lima parpol itu," kata Hasyim dalam webinar bertajuk 'Pilkada: Ditunda atau Dilanjut?', Rabu (23/9/2020).

Selanjutnya masing-masing paslon tidak diperbolehkan membawa massa pendukungnya ke kantor KPU daerah setempat. Hasyim mengatakan larangan ini sudah diatur dalam draft PKPU yang rencananya akan diundangkan malam ini.

"Itu akan diberikan sanksi yaitu penundaan penetapan pengundian nomor urut, pengundiannya ditunda," ujarnya.

Hasyim mengatakan penundaan pengundian nomor urut tersebut akan dicabut apabila kondisi sudah tertib. Dalam hal ini, tidak ada kerumunan para pendukung atau arak-arakan di lingkungan KPU setempat.

"Kalau situasinya seperti itu, akan ditunda maksimal sampai tanggal 25 September 2020, satu hari sampai jadwal yang ditentukan," ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
13 hari lalu

KIP Cecar KPU soal Pengecualian Informasi di Salinan Ijazah Jokowi: Anda Paham Tidak?

Nasional
13 hari lalu

Bonatua Ungkap Fakta Mencengangkan, KPU Tak Pernah Pastikan Ijazah Jokowi Asli

Nasional
13 hari lalu

KIP Tegur KPU Bisik-Bisik di Sidang terkait Ijazah Jokowi: Ini Bukan Warkop

Nasional
19 hari lalu

Pengacara Bonatua Sebut Polemik Ijazah Jokowi Jadi Momentum untuk Perbaiki UU Pemilu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal