JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar tahapan lanjutan Pilkada Serentak 2020 yakni pengundian nomor urut pasangan calon (paslon) pada Kamis (24/9/2020) besok. Lembaga penyelenggara pemilu ini akan mengambil sikap tegas jika terjadi pelanggaran protokol kesehatan covid-19.
Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari menyampaikan para paslon diundang ke kantor KPU daerah setempat untuk mengikuti tahapan pengundian nomor urut. Hasyim menegaskan KPU akan menerapkan pembatasan bagi para pendamping paslon.
"Parpol dua orang, ketua dan sekretaris saja. Kalau misalnya ada calon diusung oleh lima parpol, maka kesempatan diberikan kepada paslon, ketua, dan sekretaris lima parpol itu," kata Hasyim dalam webinar bertajuk 'Pilkada: Ditunda atau Dilanjut?', Rabu (23/9/2020).
Selanjutnya masing-masing paslon tidak diperbolehkan membawa massa pendukungnya ke kantor KPU daerah setempat. Hasyim mengatakan larangan ini sudah diatur dalam draft PKPU yang rencananya akan diundangkan malam ini.
"Itu akan diberikan sanksi yaitu penundaan penetapan pengundian nomor urut, pengundiannya ditunda," ujarnya.
Hasyim mengatakan penundaan pengundian nomor urut tersebut akan dicabut apabila kondisi sudah tertib. Dalam hal ini, tidak ada kerumunan para pendukung atau arak-arakan di lingkungan KPU setempat.
"Kalau situasinya seperti itu, akan ditunda maksimal sampai tanggal 25 September 2020, satu hari sampai jadwal yang ditentukan," ucapnya.