Jika Aset First Travel Dijual, Tiap Jamaah Hanya Dapat Rp200.000

Tim iNews.id
Bos First Travel Andhika Surachman dan Anniesa Hasibuan saat menjalani persidangan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu 30 Mei 2018. (Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

PPAKFT merujuk pada sejumlah aset sitaan yang sebelumnya telah digembar-gemborkan di media seperti rumah mewah milik bos First Travel di kawasan Sentul Bogor, Jawa Barat; gedung kantor First Travel di Jl Radar Auri Cimanggis Depok, Jawa Barat, dan;  rumah tinggal di Kelapa Dua Depok. Selain itu, ada lagi barang sitaan berupa sejumlah unit mobil seperti Hummer, Toyota Vellfire, Toyota Fortuner, Mitsubishi Pajero Sport, Mercy E 250, dan lain sebagainya.

Pengacara para terdakwa, yaitu Puji Wijayanto dan Wawan Ardiyanto, dalam persidangan telah memohon agar aset-aset yang disita sebagai barang bukti itu segera dijual dan hasilnya diberikan kepada para korban First Travel. Di pengadilan Wawan Ardianto juga memberikan pernyataan dan memperkirakan seluruh aset tersebut bernilai Rp200 miliar. Kuasa hukum lain dari para terdakwa, yakni Muhammad Akbar, bahkan mengklaim bahwa aset First Travel mencapai Rp300 miliar.

“Akan tetapi, menurut perkiraan PPAKFT, nilai aset perusahaan itu ternyata bukan Rp200 miliar atau Rp300 miliar seperti yang disebut para pengacara itu. Namun hanya sekitar Rp25 miliar yang jika dibagi kepada 63.310 korban kejahatan First Travel, masing-masing jamaah diperkirakan hanya akan menerima sekitar Rp200.000,” kata Luthfi.

Merujuk pada perkembangan kasus tersebut, para jamaah korban First Travel mendesak LPSK melakukan semacam intervensi untuk menyelamatkan aset perusahaan itu. Sebab, menurut mereka, LPSK juga mempunyai yurisdiksi untuk melindungi harta korban kejahatan.

“Mekanisme restitusi melalui LPSK ini agaknya dapat juga dilaksanakan berdasarkan UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban juncto Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban,” ucap Luthfi.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
8 tahun lalu

Aset First Travel Dirampas Negara, Korban: Bukankah Itu Uang Kami?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal