JAKARTA, iNews.id – Pemerintah saat ini sedang menyiapkan peraturan pemerintah (PP) untuk melakukan karantina wilayah (lockdown). Aturan itu disiapkan terkait kian melonjak pasien yang dinyatakan positif terinfeksi virus corona (covid-19).
Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu meminta pemerintah merancang PP secara matang sebelum akhirnya status lockdown resmi diberlakukan. Merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, selama status lockdown berlangsung pemerintah diwajibkan memenuhi kebutuhan dasar seluruh masyarakat dan makanan hewan ternak.
Perintah UU itu diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 6 Tahun 2018. Dalam pasal itu menyebutkan, selama dalam karantina wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Tanggung jawab penyelenggaraan Karantina Wilayah sebagaimana dimaksud dilakukan dengan melibatkan pemerintah daerah dan pihak yang terkait.
Selain kebutuhan dasar, Masinton mengatakan, pemerintah harus mampu menyediakan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, pangan, dan kehidupan sehari-hari lainnya selama Karantina. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 8 UU Nomor 6 Tahun 2018.
"Yang dimaksud dengan ‘kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya’ antara lain kebutuhan pakaian dan perlengkapan mandi, cuci, dan buang air," ujarnya di Jakarta, Sabtu (28/3/2020).