JAKARTA, iNews.id - Pakar Hukum Tata Negara, Jimly Asshiddiqie menuturkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) seharusnya berlaku pada Pemilu 2029. MK sebelumnya mengabulkan permohonan kepala daerah yang belum 40 tahun bisa maju capres-cawapres.
Jimly Asshiddiqie mengatakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan capres-cawapres harus tersinkronisasi dengan putusan tersebut.
"Sesudah putusan MK kan ada perubahan PKPU dulu, nah masih sempet nggak KPU mengubah? Karena waktunya sudah pendek sekali," ujar Jimly kepada iNews.id, Selasa, (17/10/2023).
Mantan Ketua MK ini mengibaratkan pemilu dengan pertandingan sepak bola. Para punggawa yang sudah turun ke lapangan dan bermain namun tiba-tiba ada peraturan yang dikeluarkan oleh FIFA. Hal ini pun menyebabkan kegaduhan.
"Pemilu ini sudah jalan, pendaftaran partai sudah, memang pendaftaran capres-cawapres belum, tapi partai pengusung yang sudah disahkan, yang sudah memenuhi syarat sudah disahkah. Jadi tahapan pemilu ini sudah disahkan," ucapnya.