Jimly Buka Suara soal Aturan Polisi Boleh Menjabat di 17 Instansi

Putranegara Batubara
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie buka suara soal aturan polisi boleh menjabat di 17 instansi. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie buka suara terkait aturan yang memperbolehkan polisi menjabat di 17 instansi/kementerian. Menurutnya, aturan yang tertuang dalam peraturan polisi (perpol) itu seharusnya masuk dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Oleh karena itu, ia berkomitmen untuk mendorong agar aturan tersebut memiliki payung hukum yang lebih kuat. Harapannya, aturan bisa memperbaiki segala kekurangan yang ada dalam instansi.

"Termasuk misalnya keluhan mengenai perpol yang kemarin ya substansinya berkenaan dengan lintas instansi," ucap Jimly di Kantor Sekretariat Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2025). 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Pengumuman! ASN Boleh WFA pada 29-31 Desember 2025

Nasional
3 jam lalu

Jimly: Nasib Perpol Penempatan Polisi di 17 Instansi Diputuskan Pekan Ini

Nasional
4 jam lalu

Jimly Tegaskan Polri Tak Kirim Polisi ke Luar Struktur meski Ada Perpol: Tunggu Aturan Pasti

Nasional
5 jam lalu

Kapolri Motivasi Personel Korban Bencana Sumbar: Polri Tak Pernah Tinggalkan Anggota!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal