JAKARTA, iNews.id - Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) menegaskan, Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Hal itu berdasarkan kajian konstitusional, hierarki peraturan perundang-undangan, serta substansi norma yang diatur dalam masing-masing regulasi.
Petisi Ahli menjelaskan, Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Sementara itu, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 dinilai sebagai peraturan internal yang bersifat teknis dan administratif, serta tetap tunduk dan selaras dengan norma undang-undang maupun putusan MK.
Presiden Petisi Ahli, Pitra Romadoni Nasution menjelaskan, putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 berfokus pada penghapusan norma dalam penjelasan undang-undang dan bukan pembatalan seluruh kewenangan pengaturan internal Polri.
"Perpol 10 Tahun 2025 tidak menghidupkan kembali frasa yang telah dibatalkan MK, baik secara eksplisit maupun implisit," kata Pitra dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/12/2025).