Jimly soal MA Batalkan Suket Ijazah SMA Gibran: Tanya Pimpinan Parpol di DPR, Maunya Gimana?

Nur Khabibi
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie. (Foto: Arif Julianto)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum. Jimly menjelaskan, proses impeachment atau pemakzulan terhadap wapres yang sedang menjabat harus melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), kemudian Mahkamah Konstitusi (MK), dan dilanjutkan ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Namun, proses tersebut tidak diperlukan apabila pihak terkait secara sukarela mengundurkan diri dari jabatannya.

"Kecuali jika yang bersangkutan secara sukarela mundur. Melalui proses impeachment, nanti akan ada pembuktian final lagi di MK mengenai ijazah dan sebagainya yang dinilai menjadi alasan untuk pemakzulan," kata Jimly saat dihubungi wartawan, Sabtu (31/10/2026).

Dia menambahkan, pengajuan permohonan pemakzulan harus memenuhi persyaratan konstitusional.

"Syaratnya permohonan harus diajukan oleh DPR atas persetujuan 2/3 × 2/3," sambungnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
17 jam lalu

MA Batalkan Suket Ijazah Gibran, Hasto: Tidak Ada Kebohongan yang Abadi

1 hari lalu

Gibran Siap Buka-bukaan Dokumen Pendidikan, Malah Penggugat Cabut Gugatan

1 hari lalu

Andreas PDIP ke Gibran usai MA Putuskan Suket Ijazah SMA Tak Sah: Lebih Baik Mundur

1 hari lalu

MA Kabulkan Seluruh Kasasi Gugatan Suket Ijazah Gibran, Denny Indrayana Singgung Etika

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal